BREAKING

BIRO INFOKOM

BIRO UKP3

Latest Posts

Minggu, 17 Maret 2024

25 Tahun Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, AMAN Tana Luwu Desak Presiden Dan DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu memperingati Hari Kebangkatikan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN yang di laksanakan di Cafe D’Twins Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Kota Palopo(17/03/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Pengurus Daerah AMAN Rongkong, Pengurus Daerah AMAN Walenrang, DAMANWIL, BRWA Sul-sel, Perkumpulan HuMa, YBS, SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea dan aktivis Mahasiswa Kota Palopo. 

Dalam momentum Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN di buka langsung oleh Ketua Pengurus Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, dalam sambutan Ketua bahwa paringatan HKMAN dan 25 Tahun AMAN dilaksanakan disetiap tahun tepatnya tanggal 17 Maret 2024 dengan tema “Perkuat Kampung Dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”, dalam kegiatan ini juga penting karena secara nasional AMAN dan PPMAN saat ini menggugat Presiden Dan DPR RI di PTUN Jakarta dikarenakan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.

Dikesempanan yang sama, DAMANNAS Region Sulawesi, Bata Manurun juga mengatakan bahwa momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara(HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN, sebenarnya di tingkat nasional AMAN masih tetap mendesak lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat karena faktanya saat ini masyarakat adat masih mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan tambang dan HGU.

Dalam momentum peringatan ini, Bata Manurun menegaskan bahwa Negara dalam hal ini Presiden segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat.

Di samping itu, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sul-sel, Zainal Abidin mengatakan bahwa untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lewat Undang-undang masyarakat adat itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah karena pemerintah lah yang harus pro aktif mendorong lahirnya undang-undang masyarakat adat bahwa perjuangan ini memang sangat rumit karena ada kepentingan politik dan kepentingan investasi, tapi poinnya adalah Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat adat lewat Undang-undang Masyarakat Adat, disamping juga itu perlu juga mendorong PERDA Pengakuan masyarakat adat khususnya di Kota Palopo, di Kabupaten Luwu utara saat ini sudah berjalan tahapan percepatan pengakuan masyarakat adat lewat SK Bupati, dan 2 kabupaten di Luwu Timur dan Luwu itu juga sudah ada PERDA Pengakuan Masyarakat Adat.

Ditegaskan kembali oleh  Perkumpulan HuMa, Halim mengatakan bahwa secara konstitusi dalam  UUD 45 pasal 18b ayat (2) itu sudah jelas dimana bunyinya bhwa negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, artinya apa bahwa  secara konstitusi ini telah mengisyaratkan perlunya pengaturan terkait undang-undang masyarakat adat, tetapi kembali lagi bahwa pemerintah saat ini tidak ada rasa keperpihakan kepada masyarakat adat sehingga masyarakat adat hanya menjadi  jualan politik saja dimasa kampanye dan itu terbukti dimana 2 periode masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI  dan sekarang pun lagi-lagi menjadi jualan politik saja. Lanjut Halim mengatakan sangat penting urgency RUU Masyarakat adat ini sebagai wujud Negara dalam menghormati, melindungi hak-hak masyarakat adat Indonesia.

Dikesempatan yang sama Direktur YBS, Abdul Malik Saleh menyampaikan Pemerintah harus pertanggung jawab untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan disamping itu juga perlu masyarakat adat tidak berhenti memperjuangkan hak-haknya terutama ditingkat daerah.

Dilanjutkan oleh Ketua DAMANWIL Tana Luwu, Palindungan Tandigau bahwa Tana Luwu terbangun dari masyarakat adat dan ada sekitar 144 komunitas adat menjadi anggota AMAN, sementara versi pemerintah masyarakat adat hany dijadikan sebagai objek saja.


 

*Andre Tandigau*

Selasa, 01 Agustus 2023

AMAN Tana Luwu Gelar Training Kepemimpinan Pengurs Daerah dan Pemuda Adat Tana Luwu

Oleh : Nirwan

 Pengurus Wilaya AMAN Tana Luwu menggelar kegiatan Training Kepemimpinan Pengurus Daerah dan Pemuda Adat selama dua hari di Villa Latuppa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 31 Juli – 1 Agustus 2023.

Training Kepemimpinan ini yang dihadiri oleh para ketua PH beserta staf dari 6 Pengurus Daerah yang terdiri dari PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Seko, PD AMAN Rampi, PD AMAN Luwu Timur sera Pemuda Adat,  training ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman serta penguatan kapasitas pengurus daerah serta pemuda adat yang dapat memahami tentang ideologi gerakan masyarakat adat dalam memperkuat serta mengembangkan sistim yang handal dalam melakukan pembelaan dan layanan kepada masyarakat Adat yang tanggap membela, cepat melayani, aktif melindungi.

Seperti yang di sampaikan oleh Ketua PH AMAN Tana Luwu (Irsal Hamid) dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan training ini sangat penting.

“selain menambah wawasan baru, kegiatan training ini juga sangat bermanfaat bagi progresnya agenda-agenda Pengurus Daerah ke depan,” ungkapnya sebelum membuka acara training kepemiminan pengurus daerah da pemuda adat.

Senada dengan itu, Dr. Abdul Rahman Nur, S.H, M.H selaku Tenaga ahli hukum AMAN Tana Luwu dan juga sebagai dosen di salah satu kampus yang ada di Kota Palopo yang bertugas sebagai fasilitator di dalam training tersebut, juga berharap agar supaya para peserta agar sigap dan tidak gagap dalam merespon dan merancang penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di komunitas adatnya.

“setelah pertemuan ini, kita sama-sama berharap agar ilmu yang kita dapatkan bisa menjadi alat untuk memperbaiki baik organisasi secara internal maupun kondisi eksternal, seperti pemberdayaan dan kampanye Masyarakat ADAT.”

Melaui  training ini, para Pengurus Daerah dan Pemuda Adat dilatih secara langsung untuk membuat Kerang Kerja Kegiatan (KAK) atau TOR dari hasil pengamatan kondisi rill atau yang menjadi kebutuhan di masing-masing daerahnya.  Lalu kemudian hasilnya dikoreksi oleh pemateri.

Ulfa salah satu perwakilan dari PD Aman Rongkong mengatakan bahwa, “kegiatan training ini cukup memberikan bekal baru dalam pengelolaan organisasi dan penyusunan program agenda-agenda organisasi.” Ucapnya saat menyusunan Kerangka Acuan Kegiatan dalam forum.

Sementara itu, saat penulis menyambangi Ketua PH AMAN Tana Luwu (Irsal Hamid) pasca training ini telah selesai untuk mempertegas output dari kegiatan tersebut.

Beliau mengatakan bahwa, “setiap KAK atau TOR yang dikerjakan oleh peserta, akan ditindak lanjuti kedepannya.” Ungkapnya.


Penulis Jurnalis Masyarakat Adat Tana Luwu 

Nirwan 

Selasa, 18 Juli 2023

AMAN Tana Luwu Menggelar Training Jurnalis Masyarakat Adat


Dalam rangka menjawab tantangan saman di era endemik informasi yang serba cepat, seperti yang terjadi satu dekade terakhir ini.  Pengurus Wilaya (PW) AMAN Tanah Luwu  menggelar Training Jurnalis Masyarakat Adat  pada tanggal 16-18 Juli 2023.

Kegiatan training difasilitasi oleh Pengurus besar (PB) AMAN ini berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada 16-18 Juli 2023 di Hotel Harapan, Kota Palopo.

Pelatihan yang diikuti 18 peserta dari berbagai perwakilan biro infokom PW, bidang infokom PD serta  komunitas adat di Tana Luwu, ini juga turut dihadiri oleh Koordinator Infokom Pengurus Besar (PB) AMAN Titi Pagestu dan Alfa Gumilang, DAMANNAS Reg. Sulawesi  Bata Manurun, Ketua DAMANWIL Palindungan Tandigau dan Irsal Hamid Ketua PH AMAN Tana Luwu. Kehadirannya sebagai mentor bagi calon jurnalis masyarakat adat.

Kendati, selain dari INFOKOM  PB AMAN  juga turut menghadirkan perwakilan dari Aliansi Jurnalis (AJI) Kota Makassar sebagai pemateri. Rachmat  ariadi sebagai pemateri.

Training Jurnalis Masyarakat Adat ini bertujuan meningkatkan kapasitas biro  Infokom, bidang infokom PD, organisasi sayap (OS) serta perwakilan  Komunitas adat  di Tana Luwu serta  untuk menciptakan anggota-anggota jurnalis AMAN khususnya di Tana Luwu sebagai strategi untuk dapat memperkuat serta meningkatkan pemberitaan dan penyebaran informasi-informasi terkait masyarakat adat.

Para peserta dibekali ilmu jurnalis dan strategi peliputan di lapangan oleh para narasumber yang sudah berpengalaman di dunia jurnalis. Seperti pengetahuan dasar tentang jurnalisme warga, teknik penulisan, dll. Dalam acara tersebut, peserta juga diminta secara langsung melakukan peliputan di sekitar lokasi acara dan langsung dikoreksi hasil liputannya oleh narasumber.

Ketua PH AMAN Tana Luwu  Irsal Hamid  menyatakan pelatihan Jurnalis Masyarakat Adat sangat penting sekali. Selain jadi garda terdepan bagi perjuangan AMAN, sebutnya, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kawan-kawan komunitas adat yang berada di pelosok kampung untuk berbagi informasi terkait kondisi dan ritual yang terjadi di Masyarakat Adat Tana Luwu serta diketahui oleh khalayak yang lebih luas” ungkap Ketua PW AMAN Tana Luwu dalam sambutannya.

Disamping itu DAMANNAS Reg. Sulawesi Bata Manurun, dalam sambutannya sebelum membuka acara pelatihan jurnalis secara resmi juga berpesan kepada seluruh peserta. “Kelemahan kita selama ini ialah, dari semua narasi yang tertulis tentang komunitas Masyarakat Adat kita sebagian besar buah dari hasil pekerjaan orang dari luar komunitas Masyarakat Adat kita,” ungkapnya.

“saya berharap, setelah training ini. Semua narasi tentang komunitas Adat kita yang membanjiri platfrom-platfrom di media sosial itu adalah buah dari hasil pekerjaan kita semua,” tutupnya.

Senada dengan hal ini, Koordinator Infokom PB AMAN Titi Pangestu juga mengajak kawan-kawan Jurnalis Masyarakat Adat Tana Luwu yang ikut training untuk menulis apa saja yang terjadi di komunitas melalui media AMAN.

"Silahkan ditulis, karena apa yang kita anggap biasa mungkin saja dianggap luar biasa oleh kawan-kawan di komunitas lain," ungkapnya saat memberikan sambutan training Jurnalis Masyarakat Adat.

Kesan dan Pesan dari Peserta

Salah satu peserta  dari Training Jurnalis Masyarakat Adat menyatakan sangat terkesan dengan Training ini. Menurutnya, Training  ini sangat bermanfaat untuk memberitakan segala aktifitas yang terjadi di komunitas ke depannya dan saya juga berharap training ini tidak sampai disini saja tapi training ini tetap ada kelanjutannya,”ungkap salah satu peserta.

Irsal Hamid Ketua PH AMAN Tana Luwu, yang hadir pada saat penutupan kegiatan training  Jurnalis Masyarakat Adat berharap training semacam ini dapat menggugah minat dari kawan-kawan Infokom dan jurnalis Masyarakat Adat yang ada di Tana Luwu untuk senantiasa menulis dan terus menceritakan berita-berita yang ada di komunitas mereka.

Di sela penutupan Biro OKK dan Infokom Nurmala mengatakan  kepada peserta Jurnalis Masyarakat Adat kedepannya, kawan-kawan yang ikut  Training ini bisa mengelola berita-berita yang ada di komunitas, selanjutnya dipublish di media sosial seperti Facebook, Instagram, maupun media yang dikelola AMAN karena disitulah peran kita bersama sebagai masyarakat adat dalam memberikan informasi yang benar dan jelas berkaitan dengan wilayah adatnya masing-masing.. “Ini penting untuk perjuangan AMAN,” katanya singkat.

                                                              ***

Penulis Jurnalis Masyarakat Adat 

Nirwan 

Sabtu, 08 Oktober 2022

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Rongkong,Gelar Rapat Pengurus Daerah VI

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD.AMAN) Rongkong Kabupaten Luwu Utara  melaksanakan Rapat Pengurus Daerah (RPD IV)  bersama Dewan AMAN Daerah yang digelar Sabbang Luwu Utara  8/10/2022.

Rapat Pengurus Daerah (RPD IV) itu dihadiri sebagian Pengurus Harian Daerah AMAN Rongkong yakni ,Ketua BPHD, Dewan AMAN Daerah dan Biro Organisasi, Kederisasi, Keanggotaan (OKK) PW AMAN Tana Luwu. 

Ketua BPHD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rongkong M. Parman  dalam sambutanya mengatakan Rapat Pengurus Daerah  ini salah satu pengambilan keputusan organisasi di tingkat Pengurus Daerah dan mandat AD/ART AMAN untuk wajib  satu tahun sekali dilaksanakan serta di RPD juga kita membahas agenda kerja organisasi kedepan dan menyampaikan kemajuan Organisasi di PD AMAN Rongkong. 

Dia menjelaskan melihat 14 komunitas adat di Rongkong masih banyak agenda prioritas organisasi yang wajib kita laksanakan seperti penyelesaian Batas wilayah adat Rongkong dan Seko yang perlu kita selesaikan dan musyawarah bersama dengan komunitas adat di Seko yang berbatasan langsung dengan komunitas adat di Rongkong, agar percepatan pengakuan, perlindungan Masyarakat Adat lewat SK Bupati baik di Rongkong dan seko dapat terwujud. Ungkap Ketua BPHD AMAN Rongkong, tak luput juga dalam RPD VI sebagian orang yang menduduki Dewan AMAN Daerah di ganti sebab ada yang sudah tidak aktif serta sudah menjabat di Dewan AMAN Wilayah. 

Tetapi untuk saat ini Ketua BPHD AMAN Rongkong mengatakan kita akan fokus menyukseskan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN VI) tersebut yang sisa 15 hari lagi.

“Mari, kita sukseskan KMAN VI, untuk berkontribusi Pangan kita yang ada di komunitas Adat dan inilah salah satu kontribusi kita sebagai anggota terhadap organisasi,” katanya.

Senada juga di sampaikan Kepala Biro Organisasi Kaderisasi dan Keanggotan (OKK) AMAN Tana Luwu Mala Lajani,  di RPD IV kali ini memang wajib RPD ini kita laksanakan karena ada agenda penting yang harus kita ikuti yakni Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN VI) salah satu Pengambilan keputusan tertinggi Organisasi disitulah komunitas komunitas anggota AMAN bisa menyampaikan aspirasi nya yang terjadi di kampung kita, Ungkapnya. 




Selasa, 04 Oktober 2022

AMAN Tana Luwu Dan DPRD Kota Palopo Bahas PERDA Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat


Palopo - Bersama PANSUS II DPRD Kota Palopo, Kabag Hukum dan AMAN Tana Luwu tepatnya di Ruang Komisi II DPRD Kota palopo diadakan rapat kerja yang membahas tentang tidandak lanjut RANPERDA setelah adanya Harmonisasi Ranperda Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat Kota Palopo dari Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi selatan.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang komisi II DPRD Kota Palopo (3/10/2022) ada beberapa hal yang paling mendasar dalam diskusi tersebut diantaranya soal judul dan penggunaan istilah Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan Kata Hak-hak  akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama maka Judul RANPERDA tersebut tidak lagi memcantumkan kata Hak-hak dan Kata "Hukum"  (Hukum Adat), Perda PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI KOTA PALOPO nantinya akan menjadi Perda Penetapan

Alhasil sebagai kesimpulan pada pertemuan bersama, maka RANPERDA rencananya akan berfungsi sebagai PERDA penetapan untuk Komunitas yang sudah memenuhi syarat yang diatur di Permendagri 52 Tahun 2014 dan Perda ini juga nantinya  berfungsi sebagai Pedoman untuk membuka ruang bagi Komunitas adat yang sudah memenuhi syarat karena Ini dianggap penting untuk mengakomodir Masyarakat Adat lainnya yang belum teridentifikasi.

Pada pertemuan Rapat Pansus II DPRD di ruang Komisi II di hadiri, 3 orang anggota Pansus DPRD, Kabag Hukum, Akademisi (Dr. abdul Rahman Nur, SH., MH), Ketua BPH AMAN Tana Luwu, Biro Advokasi, Kebijakan Dan P3MA dan staf. 

Minggu, 25 September 2022

AMAN Tana Luwu Memfasilitasi Verifikasi Batas Wilayah Adat Di Rongkong

Luwu Utara- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu dan PD AMAN Rongkong  telah memfasilitasi verifikasi  batas wilayah adat di Rongkong baik internal dan maupun dengan batas luar wilayah adat (25/09/2022),  kegiatan ini di awali dengan diskusi dengan masyarakat adat di tiap-tiap kampung yang ada di Rongkong.

Berhubung  diskusi yang sangat passif sehingga dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk menggali  informasi, apalagi pertemuan ini bukanlah yang pertama kali melainkan  yang kesekian kalinya. Sehingga saat diskusi dimulai didahului dengan memperlihatkan PETA wilayah Adat di setiap    Komunitas adat  masing-masing yang ada di Rongkong.

Kegiatan yang telah dilaksanakan (25/09/2022) bukan yang final tapi paling tidak sudah ada data dan informasi tanda batas wilayah adat agar kegiatan  ini bisa menuju final dengan adanya dua agenda besar yaitu penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan wilayah adat di Seko, dan ini juga salah satu agenda focus AMAN Tana Luwu, PD AMAN Rongkong dan PD AMAN Seko dalam penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan Wilayah Adat Seko.

Di Kabupaten Luwu Utara sudah ada PERDA No.2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, SK No.188.4.45/68/I/2022 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. regulasi ini nantinya sebagai peluang dalam mendorong Pengakuan,Perlindungan Masyarakat Adat Di Rongkong lewat SK Bupati.


BIRO OKK

BIRO EKOSOB

BIRO ADVOKASI

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT