BREAKING

Sejarah Berdirinya

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu (AMAN Tana Luwu) adalah sebuah organisasi payung bagi gerakan dan organisasi masyarakat adat di Tana Luwu yang didirikan atas hasil musyawarah masyarakat adat Tana Luwu di Hotel Agro pada tanggal, 27 Juni 2009, yang di hadiri Komunitas Masyarakat Adat yang sudah terdaftar menjadi anggota AMAN, dalam perkembangan organisasi ini dan hasil Kongres ke III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Tanggal 5-7 Maret 2007 di Pontianak telah mengamandemen anggaran Dasar bahwa ditingkat propinsi ada pengurus wilayah dan tingkat Kabupaten ada pengurus daerah. Mengacu dari anggaran dasar tersebut. Dari muswil tersebut telah menghasilkan beberapa mandat organisasi dan  merupakan momentum penting bagi eksistensi komunitas masyarakat adat yang tersebar di Tana Luwu. Pada titik inilah dibicarakan lagi masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek internal organisasi. Masalah roda keorganisasian merupakan hal yang sangat subtansi, karena menyangkut wacana masyarakat adat itu sendiri dan tingkatan praksis bagi arah perjuangan masyarakat adat utamanya pengakuan atas eksistensi dan seluruh aspek yang menginternalisasi pada sumber kehidupan masyarakat adat itu sendiri. 


Masalah yang mengemuka lainnya yang mendorong lahirnya AMAN Tana Luwu adalah soal otonomi. Dilihat subtansi dari wacana otonomi tersebut, hal itu menguntungkan masyarakat adat dengan asumsi masyarakat adat punya otonomi mengurus dan mengontrol seluruh sumber-sumber kehidupannya. Masalah lainnya adalah isu globalisasi. Isu ini adalah ancaman yang mengemuka bagi masyarakat adat utamanya penegasian hak-hak masyarakat adat, juga pengikisan struktur dan kultur sumber-sumber kehidupan masyarakat adat di Tana Luwu.  
Tujuan  
Umum :
AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara.

Khusus :
Secara khusus AMAN WilTana Luwu didirikan dengan tujuan:
1.    Sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat Adat yang merasa senasib dan sepenanggungan sebagai   korban penindasan, eksploitasi dan perampasan atas hak-hak adatnya dan yang memiliki kehendak  untuk mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.
2.    Membela dan memberdayakan hak-hak Masyarakat Adat. 
3.    Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Masyarakat Adat serta meningkatkan kesadaran politik dan hukum serta menyiapkan kader-kader penggerak Masyarakat Adat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Visi Dan Misi 
Visi
Terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat, adil, sejahtera, bermartabat dan demokratis.

Misi
1.    Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara.
2.    Meningkatkan rasa percaya diri, harkat dan martabat perempuan Masyarakat Adat Nusantara sehingga mereka mampu menikmati hak-haknya.
3.    Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. 
4.    Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
5.    Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
6.    Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormtan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

Prinsip AMAN Wilayah Tana Luwu
Keberlanjutan, keberagaman, kebersamaan, keadilan, demokrasi, keseimbangan dan hak azasi manusia.

Wilayah Kerja
Wilayah kerja organisasi ini adalah Tana Luwu  yang dalam pelaksanaan kerja organisasi dibagi atas beberapa Daerah dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut:
1.    Wilayah kerja AMAN Tana Luwu adalah Komunitas-Komunitas Masyarakat Adat, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan hak asal usul dengan pertimbangan aspek kesamaan geneologis/keturunan dan hukum wilayah-wilayah komunitas adat;
2.    Wilayah Administrasi Pemerintahan, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan satuan politik dan administrasi pemerintahan daerah;
3.    Kawasan khusus, pembagian wilayah menurut kawasan dilakukan berdasarkan pertimbangan kekhususan kondisi geografis dan kondisi lingkungan alam, dan kedekatan emosional antar masyarakat adat dengan kawasan dimaksud.  



Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT